Pilkada Serentak 2020, KPK Ingatkan Petahana Soal Bantuan Sosial

- 18 Agustus 2020, 22:25 WIB
ilustrasi pilkada serentak
ilustrasi pilkada serentak /

KABAR BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengundang calon petahana Pilkada Serentak 2020 di Banten. Lembaga antirasuah ini akan memberikan pengarahan tentang bantuan sosial (bansos), agar tidak digunakan untuk kepentingan kampanye pilkada.

Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Selasa 18 Agustus 2020.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, di beberapa daerah telah mengemuka tentang bansos yang digunakan untuk kampanye. Menurut dia, penggunaan bansos untuk kampanye bukan boleh dan tidak boleh, melainkan etis dan tidak etis.

“Kami (KPK) bilang bukan soal boleh atau tidak boleh, tapi masalah etis dan tidak etis,” katanya saat penyampaian secara virtual.

Karena itu, pihaknya berencana memanggil petahana atau kepala daerah yang ikut mencalonkan kembali pada Pilkada Serentak 2020 di Banten. Pihaknya akan menyampaikan tentang bansos, agar tidak terjadi penyalahgunaan.

“Tentu saja (kepada) petahana kami akan sampaikan,” ujarnya.

Baca Juga : Amankan Pilkada Serentak 2020, Polda Banten Terjunkan 3.302 Personel

Terkait dengan pencegahan korupsi, alumni Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) tersebut menjelaskan, akan lebih kuat jika dilakukan oleh pemda masing-masing. Sebab, pemda sendiri yang mengetahui secara detail kondisinya masing-masing. Sementara, KPK hanya memantau dari jauh dan bisa membantu untuk mengakeselerasinya.

“Oleh karena kabupaten/kota maupun provinsi pernah merasakan inspektorat yang kuat, itu sangat membantu. Kami mohon inspektorat diperkuat,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah