Jelang Pendaftaran Pilkada 2020, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Bakal Calon

- 19 Agustus 2020, 13:31 WIB
Rapat koordinasi pemenuhan syarat bakal pasangan calon di KPU Banten
Rapat koordinasi pemenuhan syarat bakal pasangan calon di KPU Banten /Sutisna/

KABAR BANTEN - Pendaftaran bakal calon Pilkada Serentak 2020 mulai 4 September 2020. Dalam pendaftaran tersebut terdapat beberapa syarat dokumen yang perlu dipenuhi dan berhubungan dengan beberapa instansi di luar partai politik (parpol).

Anggota KPU Banten Masudi mengatakan, selain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 persyaratan bakal calon juga diatur secara detail dalam PKPU Nomor 1 tahun 2020. 

“Di sana disebutkan secara detail tentang syarat yang wajib dilengkapi bakal calon,” katanya dalam rapat koordinasi pemenuhan syarat bakal pasangan calon pemilihan serentak 2020. Rapat dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Rabu 19 Agustus 2020.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, KPK Ingatkan Petahana Soal Bantuan Sosial

Dalam syarat persyaratan pencalonan, terdapat beberapa dokumen yang dikeluarkan dari instansi lain di luar partai politik, antara lain kantor pajak, Kanwil Kemendag, Dindik, Pengadilan Negeri, Ikatan Dokter Indonesia, Kepolisian, Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Pada masa pendafatarn para bakal calon harus dipenuhi persyaratan yang tidak hanya dikeluarkan instansi parpol tapi dikeluarkan oleh beberapa instansi tersebut,” ujarnya.

Adapun beberapa syarat tersebut antara lain, pendidikan minimal SMA sederajat yang dibuktikan dengan foto kopi ijazah terlegalisir sekolah bersangkutan. Jika sekolah bersangkutan sudah tidak ada maka legalisir dikeluarkan oleh Dindik atau Kanwil Kemenag.

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Serang 2020, Ini Jadwal Calon Kepala Daerah Daftar ke KPU

“Untuk SMA itu di dinas provinsi. Bagi calon yang menambahkan gelar S1 atau S2 maka diwajibkan menyertakan lampiran atau foto kopi ijazah dan tentu harus dilegalisir,” katanya.

Berikutnya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selain melihat usia bakal calon, KTP juga dibutuhkan untuk melihat instansi berkedudukan dimana yang harus mengeluarkan dokumen pelengkap bakal calon bersangkutan.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah