Diduga Lakukan Pencabulan pada Anak Tirinya, Seorang Pria di Kabupaten Pandeglang Terancam 15 Tahun Penjara

- 12 Juni 2023, 19:09 WIB
Petugas Polres Pandeglang saat memeriksa terduga pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pandeglang.
Petugas Polres Pandeglang saat memeriksa terduga pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pandeglang. /Kabar Banten/Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Seorang Pria berinisial TH (46), warga Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang, lantaran diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencabulan Anak di bawah Umur.

 

Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, korban adalah anak tirinya sendiri yang berinisial RSL (17), yang masih berstatus sebagai pelajar.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, terduga pelaku ditangkap atas dasar laporan dari Ayah kandung korban pada tanggal 21 Februari 2023 lalu.

"Setelah mendapatkan adanya laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, kami dari Satreskrim Polres Pandeglang langsung kita tangani dan melakukan pendalaman. Dan untuk saat ini, pelaku sudah kita amankan dan akan kita lakukan proses penyidikan," kata Shilton kepada Kabar Banten, Senin 12 Juni 2023.

Dikatakan Shilton, peristiwa dugaan pencabulan itu terakhir kali diketahui pada bula Februari 2023 pukul 03.30 WIB, di rumah tersangka di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x