8 Pekerja Migran Asal Cikeusik Telantar di Malaysia, Dua Calo TKI Ilegal Diamankan Polres Pandeglang

- 13 Juni 2023, 20:10 WIB
Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebanyak 8 pekerja migran asal Kabupaten Pandeglang telantar di Malaysia. dua calon pengiriman TKI ilegal ditangkap Polres Pandeglang.
Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebanyak 8 pekerja migran asal Kabupaten Pandeglang telantar di Malaysia. dua calon pengiriman TKI ilegal ditangkap Polres Pandeglang. /Antara/Teguh Prihatna/

Dalam laporannya, kedelapan tenaga migran ilegal ini hidup terlantar karena hanya 2 bulan dipekerjakan sebagai buruh di perkebunan kelapa sawit dengan gaji di bawah 10 juta.

Padahal, sesuai kontrak kerja para korban dijanjikan gaji sebesar Rp10 juta per bulan dan kontrak kerja selama 2 tahun.

“Kenyataannya hanya kerja 2 bulan dengan gaji dibawah Rp10 juta," kata Shilton.

Korban juga mengaku diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal sebagai pekerja di perkebunan sawit.

Dalam proses pemberangkatan, masing-masing korban dipungut biaya sebesar Rp7 juta yang digunakan untuk pembuatan paspor dan biaya akomodasi serta biaya konsumsi selama dalam perjalanan.

"Karena diiming-imingi gaji Rp10 juta perbulan dan kontrak kerja 2 tahun, para korban mengikuti keinginan pelaku. Tapi, sekarang kondisi korban di Malaysia saat ini terlantar karena tidak lagi bekerja dan tidak punya biaya untuk pulang," ujar Kasat.

Atas kondisi ini, para korban menghubungi pihak keluarga dan selanjutnya melaporkan ke Mapolres Pandeglang pada Senin 12 Juni 2023.

Berbekal laporan, personel Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka.

 

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x