Meninggal, Mundur Akibat Nyaleg hingga Kasus Hukum, Berikut Desa yang Diisi Pjs di Kabupaten Serang

- 16 Juni 2023, 09:29 WIB
Para kepala desa hasil Pilkades serentak 2021 saat dilantik di Pendopo Bupati Serang, dimana saat ini ada sembilan desa di Kabupaten Serang yang diisi Pjs.
Para kepala desa hasil Pilkades serentak 2021 saat dilantik di Pendopo Bupati Serang, dimana saat ini ada sembilan desa di Kabupaten Serang yang diisi Pjs. /Dok. Kabar Banten

Menurut dia, proses pemberhentian kepala desa bisa dilakukan ketika ada inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Setelah itu baru kemudian bisa diproses pemberhentiannya.

"Sehingga, saat ini Kades Katulisan belum bisa diisi oleh Pjs dan sementara ini baru diisi oleh Plt dari unsur Pemdes Katulisan sesuai amanat Perda Nomor 1 Tahun 2015. Plt yang mengisi kekosongan jabatan itu, yaitu Sekdes Katulisan," ucapnya.

Ia mengatakan, jabatan kepala desa bisa kosong karena beberapa hal mulai dari mengundurkan diri, meninggal dunia, dan diberhentikan akibat terjerat kasus.

Baca Juga: Baru Pertama ke Indonesia, WNA India Selundupkan Berlian Senilai Rp1,5 Miliar

Setelah ketiga komponen itu terpenuhi, bisa langsung diproses namun harus didasari adanya usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Jadi, BPD ini mengusulkan kepada bupati melalui camat untuk proses pemberhentian kepala desa yang mengundurkan diri, meninggal dunia, atau bahkan yang diberhentikan karena terjerat kasus," tuturnya.

Sementara, Camat Padarincang Agus Saefudin mengatakan, di wilayahnya ada tiga desa yang memiliki kekosongan jabatan yaitu, Desa Curuggoong, Desa Ciomas dan Desa Cisaat.

Jabatan kepala desa di Desa Curuggoong karena meninggal dunia, sedangkan Desa Ciomas dan Desa Cisaat, kepala desanya mengundurkan diri untuk maju menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024.

"Kedua kades tersebut sudah menyatakan mundur dari jabatannya, kita sudah tunjuk penjabat kadesnya dari kecamatan, besok (Jumat) dilantik," ujarnya.

Agus mengatakan, untuk dua desa tersebut sudah ada SK Bupati Serang terkait pemberhentian yang dikeluarkan pada Rabu 31 Mei 2023.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah