Meninggal, Mundur Akibat Nyaleg hingga Kasus Hukum, Berikut Desa yang Diisi Pjs di Kabupaten Serang

- 16 Juni 2023, 09:29 WIB
Para kepala desa hasil Pilkades serentak 2021 saat dilantik di Pendopo Bupati Serang, dimana saat ini ada sembilan desa di Kabupaten Serang yang diisi Pjs.
Para kepala desa hasil Pilkades serentak 2021 saat dilantik di Pendopo Bupati Serang, dimana saat ini ada sembilan desa di Kabupaten Serang yang diisi Pjs. /Dok. Kabar Banten


KABAR BANTEN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kabupaten Serang menyebutkan ada sembilan desa yang mengalami kekosongan jabatan kades atau kepala desa.

Hal itu terjadi akibat kades di sembilan desa di Kabupaten Serang tersebut ada yang meninggal, mundur akibat mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif hingga terjerat kasus hukum.

Oleh karena itu untuk sembilan desa di Kabupaten Serang tersebut diisi oleh pejabat sementara atau Pjs hingga Pilkades 2025.

Baca Juga: H-5 Pengumuman UTBK SNBT 2023, Ini Link dan Waktunya

Kesembilan desa tersebut yakni, Desa Curuggoong, Desa Ciomas, dan Desa Cisaat di Kecamatan Padarincang. Kemudian, Desa Terate dan Desa Serdang, di Kecamatan Kramatwatu.

Lalu, Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Desa Padasuka, Kecamatan Baros, Desa Katulisan, dan Desa Sukamaju, Kecamatan Cikeusal.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Serang Adie Ulumudin merincikan dari sembilan desa yang kosong posisi kadesnya, tiga diantaranya karena meninggal dunia. Yakni, Desa Curuggoong, Desa Sukamaju, dan Desa Padasuka.

Kemudian, lima kepala desa mengundurkan diri yaitu, Desa Ciomas, Desa Cisaat, Desa Samparwadi, Desa Terate dan Desa Serdang. Sedangkan, satu desa lainnya yakni Desa Katulisan kadesnya terjerat kasus korupsi.

"Yang menggantikan mereka itu Pjs, sesuai regulasi yang ada diisi oleh ASN Kabupaten Serang yang ada di kecamatan, mau apapun itu jabatannya," ujarnya, Kamis 15 Juni 2023.

Adie mengatakan, untuk Kades Katulisan yang terjerat hukum saat ini masih proses pemberhentian sementara. Sebab belum lama ini baru dilakukan penetapan tersangka dan penahanan.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x