PKL di Pasar Rau Pasrah Ditertibkan

- 20 Agustus 2020, 13:36 WIB
Suasana salah satu sudut di pasar induk Rau yang telah bersih dari lapak pedagang kaki lima (PKL) Kamis 20 Agustus 2020.
Suasana salah satu sudut di pasar induk Rau yang telah bersih dari lapak pedagang kaki lima (PKL) Kamis 20 Agustus 2020. /M Hashemi Rafsanjani/

KABAR BANTEN - Sejumlah pedagang kreatif lapangan (PKL) di Pasar Induk Rau (PIR) Kota Serang pasrah ditertibkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan dipindahkan ke atas gedung PIR. Namun mereka masih enggan menempati lapak yang disiapkan oleh pemkot dan pengembang atau PT Pesona Banten Persada.

Seorang pedagang sayur Aang mengaku pasrah dan menuruti keinginan Pemkot Serang untuk tak lagi berjualan di luar kawasan pasar. "Tapi saya tidak mau menempati lapak, di atas itu panas dan tempatnya kecil. Saya mah nurut saja kalau memang ada solusi yang baik," katanya kepada Kabar Banten, Rabu 19 Agustus 2020.

Meski demikian, ia memikirkan para pedagang lainnya yang tidak memiliki kios di dalam gedung PIR dan hanya mengandalkan berjualan di pinggiran jalan, seperti pedagang bumbu dan ayam potong. "Karena kan mereka sudah bertahun-tahun berjualan di sana (pinggir jalan). Kalau saya masih ada kios satu di dalam, tinggal pindah saja," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Bagi-bagi Masker di Jalan Raya Serang-Jakarta

Pedagang lainnya Suhud mengatakan, setiap tahun selalu ada penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang.

"Tapi penertiban biasa saja, misalnya tidak boleh berjualan sampai ke badan jalan. Tapi kalau penertiban ini berbeda, kami (pedagang) disuruh pindah semua ke atas," ucapnya.

Dirinya enggan pindah ke dalam gedung maupun di atas gedung PIR, sebab kondisinya masih belum layak.

"Mau bagaimana ya, kalau jualan di atas itu sepi, terus juga keliatannya masih berantakan. Masa pedagang disuruh jualan di sana, belum lagi kalau hujan nanti, makin khawatir juga sama kondisi gedungnya," tutur dia.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Wagub Banten Minta Pramuka Sosialisasi Penerapan AKB

Kepala Unita Pelaksana Teknis (UPT) Pasar pada Dinas Perdagangan Industri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdaginkop UKM) Kota Serang Muhammad Zen mengatakan, pihaknya bersama PT Pesona Banten Persada sengaja menyediakan tempat untuk para PKL yang tidak memiliki kios.

"Itu kan solusi dari kami, Pemkot Serang dan pengelola pasar rau, tapi pedagangnya masih takut untuk menempati lapak-lapak yang kami sediakan. Kalau kami kan memang tujuannya untuk menata biar rapih dan pedagang juga memiliki tempat berjualan yang tepat. Bahkan tidak ada biaya sewa, digratiskan oleh kami," katanya.

Selama para pedagang berada di dalam gedung dan masuk dalam kawasan PIR, masih tanggung jawab pihaknya dan pengelola.

"Tapi kalau mereka berada di luar, seperti PKL di trotoar dan badan jalan itu ranahnya bukan kami lagi, tapi Satpol PP sebagai penegak Perda. Kami pun tetap melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan Dishub kota," ujarnya. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah