Oleh karena itu pemerintah melalui SKB 3 mentri kemudian mengajukan dan resmi untuk cuti bersama dimulai dari Rabu dan Jumat , 28 dan 30 Juni 2023.
Sebelumnya Pemerintah telah melakukan libur nasional pada bulan Juni yakni hari Raya Waisak yang dimajukan dengan penambahan cuti bersama.
Kemudian pada kalender libur nasional juga telah ditetapkan yakni hari Raya Natal sebagai libur nasional yang jatuh pada Selasa, 25 Desember 2023.
Beberapa pegawai ASN pada Pemkot Cilegon ketika dikonfirmasi mengaku belum tahu. Namun demikian, ketika surat edaran tersebut telah sampai,maka akan ditindak lanjuti.
Kabag Organisasi Pemkot Cilegon, Ardiansyah ketika dikonfirmasi membenarkan, pihaknya sudah mendapat surat edaran mengenai cuti Bersama.
“Surat edaran sudah dapat, tapi kami akan melakukan kajian. Takut ini belum valid, karena kalau sudah ada ketetapan,maka akan kami laporkan ke Pak Wali,”ungkapnya.***