PN Pandeglang Terapkan Protokol Covid-19

- 23 Agustus 2020, 07:59 WIB
PN Pandeglang
PN Pandeglang /

KABAR BANTEN- Dalam upaya  memutus mata rantai penyebaran corona virus desease (Covid-19), Pengadilan Negeri Pandeglang telah menerapkan protokol kesehatan pada masa era normal baru pandemi Covid-19. 

Penerapan protokol kesehatan tersebut berlaku bagi semua jajaran PN dan masyarakat atau tamu yang pengunjung ke pengadilan. 

"Ya, kami tetap memberlakukan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, hand sanitizer dan pshycal distacing atau jaga jarak. Termasuk proses pesidangan selama pandemi Covid-19  dilaksanakan secara online. Ini semua untuk menghindari penyebaran virus corona," kata Ketua PN Pandeglang Dr.Ardhi Wiyanto, SH.M.Hum melalui Juru bicara PN, Andry Eswin S Oetara, SH, MH ‎kepada Kabar Banten, Ahad  23 Agustus 2020.

Baca Juga: PN Pandeglang Peringati HUT ke-75 Mahkamah Agung Secara Virtual

Ia menjelaskan, untuk menopang aktivitas era normal baru di pintuk masuk gedung ini telah disiapkan hand sanitizer atau cairan pencuci tangan. Termasuk imbauan kepada tamu agar memakai masker.

"Ini bagian dari ikhtiar dan ikut melaksanakan anjuran pemerintah tentang protokol kesehatan di masa era normal baru pandemi Covid-19," ujar Eswin.

Baca Juga: Mengkhawatirkan, Warga Kota Cilegon Terpapar Covid-19 Terus Bertambah

Menurut Eswin, selama ini semua pegawai di lingkungan pengadilan negeri aman dari penyebawan virus corona. Sebab,selama terjadi kasus Covid, pengadilan telah menerapkan protokol kesehatan.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Pandeglang Hasanudin menyambut baik upaya pengadilan menerapkan protokol kesehatan. Apalagi pihak pengadilan telah meluncurkan aplikasi direktori dan e-court sebagai bagian dari optimalisasi  sistem peradilan  modern ‎berkelanjutan dalam merespon pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x