PN Pandeglang Peringati HUT ke-75 Mahkamah Agung Secara Virtual

- 19 Agustus 2020, 16:37 WIB
Ketua PN Pandeglang Dr.Ardhi Wiyanto, SH.M.Hum bersama jajarannya menggelar peringatan HUT ke-75 Mahkamah Agung secara virtual, di Gedung PN Pandeglang, Rabu (19/8/2020).
Ketua PN Pandeglang Dr.Ardhi Wiyanto, SH.M.Hum bersama jajarannya menggelar peringatan HUT ke-75 Mahkamah Agung secara virtual, di Gedung PN Pandeglang, Rabu (19/8/2020). /Endang Mulyana/

KABAR BANTEN - Pengadilan Negeri Pandeglang memperingati ‎HUT ke-75 Mahkamah Agung RI secara virtual di Gedung PN Pandeglang, Rabu 19 Agustus 2020.

Peringatan HUT MA tersebut dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang Dr. Ardhi Wijayanto, SH. M.Hum ‎bersama Wakil Ketua PN Pandeglang Titis Tri Wulandari, SH. S.Psi, M.Hum. Di acara tersebut hadir sejumlah hakim, panitera dan staf PN Pandeglang.

Ketua PN Pandeglang Dr. Ardhi Wijayanto, SH.M.Hum didampingi Humas PN Pandeglang Muyana melalui juru bicara PN Pandeglang, Andry Eswin S Oetara, SH, MH ‎mengatatakan, meski ditengah pandemi Covid-19, peringatan HUT Mahkamah Agung (MA) tidak mengurangi makna dan tujuan.

Baca Juga: Berkas Iman Ariyadi Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri

Semua jajaran PN tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker dan mencuci tangan menggunakan cairan  hand sanitizer. Selain itu, agenda HUT berlangsung khidmat dan digelar secara virtual langsung ‎dengan Ketua Mahkamah Agung  Dr. H.M. Syarifuddin, SH,MH.

"Ya, kami jajaran PN Pandeglang siap melaksanakan aplikasi direkrori putusan dan e-court demi pelayanan cepat, mudah dan transfaran," kata  Jubir PN, Andry Eswin.‎

Baca Juga: Pengadilan Agama Serang 'Banjir' Pengajuan Dispensasi Nikah

Sementara itu, Ketua PN Pandeglang Dr. Ardhi Wijayanto, SH.M.Hum menyatakan, bertepatan HUT Mahkamah Agung, PN meluncurkan aplikasi direktori putusan dan E-Court upaya hukum.

Melalui aplikasi direktori, maka mulai dari awal persidangan samapai putusan bisa diakses secara transfaran oleh publik. Begitu juga melalui e-court, PN bisa melayani banding (upaya hukum) secara online atau dalam jaringan. 

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x