Ia mengatakan kerjasama dengan Bjb sudah dibangun bahkan sudah ada MoU. Tinggal kemudian dilakukan pelaksanaan.
Alasan baru mulai 2023, sebab perintah yang mewajibkan penggunaan kartu kredit pemerintah sendiri baru didapat awal Januari tahun ini.
Oleh karena itu, dipersiapkan lebih dulu perangkat lunaknya dengan membuat peraturan daerahnya, SOP dan harus ada kesesuaian dengan Bjb.
"Sebelum diterapkan dipikirkan dulu latar belakang pembuat sistem agar berjalan, persiapan coding baik coding anggaran maupun barang. Sebab anggaran pun ada dari APBD, APBN, Bangub, DAU dan DAK. Sehingga tidak sembarangan," katanya.
Dirinya menilai butuh dua tahun untuk bisa full diterapkan kartu kredit pemerintah tersebut, sebab perlu penyesuaian.
Sementara penggunaan kartu kredit pemerintah sendiri adalah salah satu nilai monitoring center for prevention (MCP) KPK dalam hal digitalisasi.
"Kita tidak buru buru yang penting perintah pusat bisa dilaksanakan. Kita harus persiapan agar jalannya pemerintahan berjalan baik dan lancar," ucapnya. ***