Pemkot Serang Tunggu Pemprov Soal Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

- 24 Agustus 2020, 11:45 WIB
Covid-19-ilustrasi-1-696x469-5
Covid-19-ilustrasi-1-696x469-5 /

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan kepada masyarakat, seperti daerah-daerah lainnya. Namun pemkot masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) Banten untuk menyesuaikan seperti apa sanksi yang akan diberikan.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, pihaknya telah membuat draft untuk sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan Inpres Nomor 6 tahun 2020.

"Namun kami akan mengikuti Pergub, karena jangan sampai nanti pemkot tidak sesuai dengan Pergub. Kami juga masih menyusun dan membahas untuk Perwalnya," katanya, di Puspemkot Serang Senin 24 Agustus 2020.

Baca Juga: Kabar Gembira, Gaji ke-13 ASN Pemkab Serang Cair September

Untuk sanksinya sendiri, ia menjelaskan, disesuaikan dengan aturan dari Gubernur Banten, sehingga antara Peraturan Wali Kota (Perwal) Serang dengan Pergub dalam satu jalur.

"Jadi nanti disesuaikan dengan Pergub saja, tapi mungkin juga tidak berbeda jauh dengan daerah-daerah lainnya, kami masih menunggu Pergub dulu, InsyaAllah secepatnya," ujarnya.

Juru bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, pihaknya akan melakukan operasi cipta kondisi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Penegakan hukum terkait dengan sanksi protokol kesehatan, bahkan terakhir itu ada pidananya bagi pelanggar. Nanti apakah sampai hukuman sosial atau sanksi sosial, kami masih menunggu Pergub untuk acuan atau rujukannya. Karena kami juga masih membahas sanksi yang akan kami berikan kepada pelanggar," ucapnya.***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x