KABAR BANTEN - MA (38), pengedar sabu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota di rumahnya di Lingkungan Sukajadi, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti tiga paket sabu siap edar. Saat ditangkap, tersangka sedang menunggu pelanggannya.
Kasatresnarkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton mengatakan, pengedar sabu tersebut diamankan Jumat 21 Agustsus 2020.
Baca Juga: Lagi Patroli, Polisi Amankan Karyawan Pembawa Sabu di Kawasan Industri Cikande
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang curiga jika rumah tersangka dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Pelaku bernisial MA kami amankan di rumahnya saat sedang menunggu langganannya," katanya, Senin 24 Agustsus 2020.
Menurut Shilton, dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Serang Kota, sabu tersebut didapat dari seorang pemasok sabu yang saat ini dalam pengejaran.
"Sabu itu rencananya akan diperjual belikan kembali. Pelaku kita tangkap saat menunggu konsumennya," ujarnya.
Baca Juga: Polres Cilegon Bekuk 2 Pengedar dan 5 Pengguna Sabu
Pengakuan tersangka, dirinya baru sebulan ini menjadi pengedar. Untung yang cukup besar menjadi latar belakang pelaku nekat menggeluti bisnis haram tersebut.