Lagi Patroli, Polisi Amankan Karyawan Pembawa Sabu di Kawasan Industri Cikande

- 16 Agustus 2020, 16:25 WIB
Ilustrasi-Narkoba
Ilustrasi-Narkoba /
KABAR BANTEN - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang mengamankan seorang karyawan karena kedapatan mengantongi satu paket narkoba jenis sabu. Tersangka Hen (31), diamankan petugas saat melakukan patroli rutin di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang. 
 
Kapolres Serang AKBP Mariyono, mengatakan, patroli cipta kondisi adalah kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) agar terciptanya rasa aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Serang yang akan melaksanakan agenda besar yaitu Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.
 
Polisi menyasar aksi kriminal pencurian baik curat, curas dan curanmor serta penyalahgunaan narkoba serta minuman keras.
 
 
"Sembari melakukan patroli, personel yang dilibatkan juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap menjaga kamtibmas lingkungan serta kebersihan diri, keluarga dan lingkungan atau menjaga budaya hidup bersih dan sehat agar terhindar dari pandemi Covid-19," kata Kapolres, Ahad 16 Agustus 2020.
 
Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Hen ini bermula dari kecurigaan petugas patroli saat menyisir Kawasan Industri Modern Cikande yang diketahui rawan tindak kejahatan maupun peredaran narkoba pada Jumat (14/8/2020) malam. Saat polisi melintas tempat nongkrongnya, tersangka menunjukkan gerak gerik menghindar. 
 
"Ketika digeladah, ditemukan satu plastik bening berisi sabu dari dalam sakunya. Atas penemuan itu, tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Trisno Tahan Uji.
 
 
Kapolres kembali mengingatkan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba. Kapolres mengatakan, akan menindak tegas tanpa pandang siapapun meskipun hanya sebatas pemakai. 
 
Kapolres juga meminta peran masyarakat untuk membantu melapor jika menemukan hal-hal yang mencurigan di lingkungannya masing-masing.
 
"Saya tegaskan jangan dekati narkoba karena akan merugikan. Kepada seluruh elemen masyarakat, laporkan jika menemui hal-hal ganjil di lingkungannya masing-masing agar suasana kamtibmas di wilayah Kabupaten tetap terjaga aman dan nyaman," tuturnya.
 
 
Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Trisno mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui jika barang yang diamankan itu adalah sabu yang dibeli dari seseorang yang mengaku bernama Hendrik, warga Jayanti, Tangerang.
 
Namun, Hen tidak mengetahui asal usul pengedar karena transaksi sabu tidak dilakukan secara langsung namun melalui komunikasi telepon dan transfer. 
 
"Tidak bertemu langsung melainkan komunikasi lewat telepon. Setelah harga disepakati, tersangka melakukan transfer dan selanjutnya mengambil barang pesanan yang di tempat yang disebutkan si pengedar," kata Trisno.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x