1549852

Pansus V DPRD Banten Tolak Usulan Raperda Perampingan OPD, Ini Alasannya

- 13 Juli 2023, 09:10 WIB
Halaman depan Gedung DPRD Banten. Pansus V DPRD Banten menolak usulan Raperda Perampingan OPD.
Halaman depan Gedung DPRD Banten. Pansus V DPRD Banten menolak usulan Raperda Perampingan OPD. /Irfan Muntaha/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Usulan Pj Gubernur Banten Al Muktabar tentang perampingan OPD atau Organisasi Perangkat Daerah menemukan titik terang.

Pansus V DPRD Banten menyimpulkan, usulan Pj Gubernur Banten Al Muktabar soal perampingan OPD itu, tidak disetujui alias ditolak.

Keputusan itu diambil Pansus V DPRD Banten setelah melakukan pembahasan dan kajian mendalam terhadap usulan Raperda Perampingan OPD.

Baca Juga: Masa Kerja Pansus DPRD Banten Tentang Perampingan OPD Pemprov Banten Dua Kali Diperpanjang

Sekretaris Pansus V DPRD Banten Ali Nurdin mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat sinkronisasi internal Pansus V DPRD Banten.

Hasilnya, semua anggota Pansus menyepakati tidak ada perampingan OPD di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

"Hasil sinkronisasi di internal Pansus tidak ada perubahan, bukan ditolak, ya dibahas, kesimpulannya tetap menggunakan struktur yang lama," kata Ali Nurdin, Rabu 12 Juli 2023

"Pokoknya kesimpulan akhir dari Pansus kembali kepada struktur eksisting," ujar Ali menambahkan.

Ali menjelaskan, banyak pertimbangan tidak disetujuinya usulan Pj Gubernur Banten tentang perampingan OPD oleh Pansus V DPRD Banten.

Di antaranya, Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang saat ini ada dinilai sudah berjalan dengan baik dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

"Pertimbangannya banyak kemarin itu, banyak pertimbangan. Selama ini pelayanan yang sudah diberikan oleh OPD yang sudah ada, sudah cukup baik. Sudah maksimal," ujar Ali.

Kemudian lanjut Ali, alasan berikutnya yaitu mempertimbangkan kondusifitas ASN dan Pemerintahan Provinsi Banten yang saat ini sedang berjalan.

"Kedua, ya kondusifitas di lingkungan pemerintahan, aparatur," tegasnya.

Selain itu kata Ali, Pansus V DPRD Banten menilai naskah akademik perampingan OPD tidak sinkron.

"Kemudian yang ketiga, kami juga menemukan beberapa hal dari naskah akademiknya tidak sinkron antara satu dengan yang lain," jelasnya.

Meski demikian, kesimpulan Pansus V DPRD Banten yang tidak menyetujui usulan Perampingan OPD tersebut, belum disampaikan kepada pihak Pemprov Banten dalam hal ini Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

Ali menegaskan, kesimpulan akhir Pansus V DPRD Banten itu baru akan disampaikan saat menggelar pertemuan dengan pihak Pemprov Banten.

Baca Juga: DPRD Banten Tak Kunjung Selesaikan Raperda Perampingan OPD, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Beri Tanggapan

"Nanti dengan pihak Pemprov akan dibahas. Gubernur sudah menyerahkan ke Pansus, kesimpulannya itu, nanti kita konsultasikan, kita rapat dengan mereka. Dalam bulan ini," katanya.

Sementara itu, Plh Sekda Banten Virgojanti mengaku belum mendapat informasi langsung dari Pansus V DPRD Banten perihal ditolaknya usulan Raperda perampingan OPD. "Saya belum terima infonya," katanya.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah