Sanksi Wajib Masker di Banten Berlaku Pekan Depan

- 25 Agustus 2020, 13:03 WIB
Covid-19-ilustrasi-1-696x469-5
Covid-19-ilustrasi-1-696x469-5 /

KABAR BANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan sanksi berupa teguran, kerja sosial, hingga denda bagi pelanggar protokol Covid-19. Penerapan sanksi tersebut mulai diberlakukan pada pekan depan.

Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs Wirdhan Denny mengatakan, pada pekan pertama ini pihaknya akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait wajib penggunaan masker di tempat umum dan ibadah serta objek wisata.

"Jadi kami lihat dulu satu minggu ini, dan sanksi akan mulai diterapkan pada minggu kedua," kata Wirdhan, saat berkunjung ke Kampung Tangguh Nusantara (KTN) di Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa 25 Agustus 2020.

Dia mengatakan, sosialisasi dan edukasi mengenai aturan tersebut menyasar pengendara sepeda motor, sampai ke seluruh kelurahan dan kecamatan yang ada di wilayah Provinsi Banten.

"Kami juga berharap seluruh kelurahan di wilayah Banten dapat menerapkan penggunaan wajib masker ini. Karena kami pun sudah sepakat dengan pemprov dan unsur TNI serta tokoh masyarakat dan instansi vertikal," tuturnya.

Baca Juga: Wagub Banten Mulai Sosialisasikan Aturan Wajib Masker ke Masyarakat

Wali Kota Serang Syafrudin mngatakan, Pemkot Serang mulai menerapkan sanksi pelanggar protokol Covid-19 pada pekan depan, sesuai dengan Pergub 38 tahun 2020 dan instruksi dari Polda Banten.

"Hari ini peraturan wali kota (Perwal) sudah ditandatangani dan sanksi akan mulai diterapkan minggu depan, sama dengan provinsi," ujarnya.

Pihaknya juga saat ini sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam penerapan sanksi tersebut.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x