Wagub Banten Mulai Sosialisasikan Aturan Wajib Masker ke Masyarakat

- 25 Agustus 2020, 12:50 WIB
Wagub Banten Andika Hazrumy saat mengunjungi Kampung Tangguh Nusantara (KTN) di Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa 25 Agustus 2020.
Wagub Banten Andika Hazrumy saat mengunjungi Kampung Tangguh Nusantara (KTN) di Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa 25 Agustus 2020. /Rizki Putri/

KABAR BANTEN – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mulai menyosialisasikan wajib masker dengan menemui langsung masyarakat di sejumlah titik di wilayah Kota Serang, Selasa 25 Agustus 2020.
Kebijakan wajib masker tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 tahun 2020 tentang Wajib Penggunaan Masker di tempat umum dan fasilitas lainnya.

"Pergub sudah ditandatangani dan dari sisi teknisnya pun juga sudah disepakati baik dari pemprov, Polda Banten dan Korem/064. Dalam Inpres 6/2020 tersebut pemerintah daerah dapat melibatkan unsur TNI Polri dan juga tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk dapat menjalankan dan mendisiplinkan protokol kesehatan bagi masyarakat,” kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy saat berkunjung ke Kampung Pipitan, Kecamatan Walantaka. Turut hadir Wali Kota Serang Syafrudin dan Wakapolda Banten Brigjen Pol Drs Wirdhan Denny.

Andika menjelaskan, peraturan tersebut bukan untuk menghukum. Namun, sebagai sarana edukasi bagi masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 khususnya di tempat umum.

Baca Juga: Penuhi Fasilitas Kesehatan di Pulau Tunda, Dinkes Kabupaten Serang Lakukan Ini

Sanksi yang diberikan kepada individu diawali dengan teguran, kemudian kedua yaitu kerja sosial. Apabila terjadi berulang kali maka individu tersebut dikenakan denda Rp 100.000.
"Namun ke depan penekanannya lebih kepada edukatif, jadi lebih kepada teguran dan juga kerja sosial agar masyarakat sadar terkait penerapan protokol kesehatan khususnya di tempat-tempat umum. Seperti pasar terminal, stasiun, tempat ibadah dan tempat pariwisata," ujarnya.

Untuk instansi perkantoran baik itu instansi pemerintahan mau pun swasta dan juga vertikal, kata dia, diharapkan dapat menyesuaikan. "Jadi dikeluarkannya Pergub nomor 38 ini harus seragam pada delapan kabupaten/kota untuk sanksinya. Ini juga upaya kita untuk menekan penyebaran covid-19, karena di wilayah Provinsi Banten ini sangat rentan sekali. Jadi salah satu langkahnya kita bekerja sama agar masyarakat sadar protokol kesehatan," ucapnya.***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah