Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang melakukan penyegelan terhadap SPBU mini milik PT Indomobil Prima Energi yang tersebar di Kota Serang pada Kamis 16 Juli 2020 lalu.
Sekretaris DPMPTSP Kota Serang, Dulbarid mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan berkali-kali, namun tidak pernah mendapat respons positif, sehingga akhirnya ditempuh jalan penyegelan sementara.
"Mereka ini belum memiliki izin sama sekali dan kami sudah melayangkan surat berkali-kali, berdasarkan SOP kami, tapi belum diindahkan, sehingga atas kesepakatan bersama kami dengan tim wasdal menutup SPBU mini ini sampai mereka mengurus izinnya," ucapnya.***