Menurut dia, nantinya dari 10 orang yang sudah terseleksi akan diserahkan ke bupati. Kemudian, bupati akan menyeleksi hingga mendapatkan lima nama berdasarkan rekam jejak para calon pimpinan.
“Ya itu keputusan hak prerogratif yang dimiliki bupati. Tapi, sebelum di SK (surat keputusan) kan bupati minta persetujuan kepada Baznas Pusat melalui rekomendasi dari Baznas Provinsi. Hingga akhirnya turun rekomendasi, bahwa lima orang itu disetujui," katanya.***