Empat Pejabat Eselon II Pemkab Serang Bakal Dievaluasi, Diantaranya Posisi Sekda hingga Kadindikbud

- 25 Juli 2023, 10:30 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman menjelaskan terkait empat eselon II bakal dievaluasi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman menjelaskan terkait empat eselon II bakal dievaluasi. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Serang berencana melakukan evaluasi terhadap empat Pejabat Eselon II Pemkab Serang.

Keempat Pejabat Eselon II Pemkab Serang yang akan dievaluasi tersebut yakni Sekretaris Daerah atau Sekda, Kepala Dindikbud, Kepala DPMPTSP dan Kepala BPBD.

Evaluasi terhadap empat Pejabat Eselon II Pemkab Serang ditargetkan tahun ini bisa dilakukan.

Baca Juga: Tiga Mahasiswa FTK UIN Banten Lolos Program MOSMA, Dapat Beasiswa ke Amerika hingga Maroko

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, sesuai ketentuan bahwa seluruh eselon II yang sudah lima tahun harus diuji kompetensi ulang.

Ia mengatakan, ada empat orang pejabat eselon II yang akan dievaluasi.

Yakni Sekda, Kepala BPBD, Kepala DPMPTSP dan Kepala Dindikbud.

"Yang sudah lima tahun nanti uji kompetensi ulang," ujarnya kepada Kabar Banten, Senin 24 Juli 2023.

Ia mengatakan, target evaluasi dilakukan setelah pelantikan hasil open bidding.

Baca Juga: Harga Telur Ayam Masih Tinggi di Lebak, Warga Mengeluh

Setelah itu baru empat pejabat eselon II tersebut diuji kompetensi ulang.

Surtaman mengatakan, uji kompetensi tidak harus dilakukan tepat waktu, intinya setelah melewati lima tahun harus diuji kompetensi ulang.

"Misalnya Juli sudah lima tahun, tidak harus 1 Juli dilakukan uji kompetensi, yang penting sudah lewat lima tahun harus diuji kompetensi ulang," katanya.

Ia mengatakan, uji kompetensi dilakukan untuk menentukan apakah pejabat tersebut bisa ditempatkan kembali di posisinya atau harus dimutasi.

"Uji kompetensi hasilnya nanti diserahkan pada kepala daerah apakah mau tetap disitu atau dimutasi kewenangan kepala daerah," ucapnya.

Surtaman mengatakan, dalam uji kompetensi ulang, ada pansel yang ditetapkan layaknya open bidding.

Setelah itu ada pelantikan ulang hasil uji kompetensi tersebut.

"Target tahun ini," katanya. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x