Ex Pekerja Giant Serang Desak Pemkot Tunaikan Janji

- 25 Juli 2023, 12:43 WIB
Ex pegawai Giant Ekstra Serang tagih janji Wali Kota Serang soal prioritas pekerja.
Ex pegawai Giant Ekstra Serang tagih janji Wali Kota Serang soal prioritas pekerja. /Pixabay/geralt

KABAR BANTEN - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Indonesia mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang beserta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang untuk menepati janjinya kepada sejumlah mantan pekerja super market (Giant Ekstra) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2021 lalu.

 

Sebab, pada saat itu Wali Kota Serang bersama DPRD menjanjikan akan memprioritaskan mereka agar mendapatkan pekerjaan kembali.

Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, para mantan pekerja atau pegawai Giant Ekstra Serang dijanjikan oleh Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Serang untuk meminta pihak ketiga mempekerjakan mereka kembali, apabila membuka unit bisnis di tempat tersebut.

Baca Juga: Banyak Keluhan Masyarakat, Pemkot Bakal Tata Ulang Pedagang Pasar Induk Rau

"Ex pekerja giant serang yang telah dijanjikan untuk dipekerjakan kembali, apabila gerai giant digunakan untuk unit bisnis apapun. Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Serang menjanjikan itu," katanya, Senin 24 Juli 2023.

Pihaknya pun menagih janji kedua pimpinan untuk membuktikannya dan merealisasikan apa yang telah dijanjikan mereka kepada mantan pegawai Giant Ekstra Serang.

Mengingat saat ini gedung ex Giant akan digunakan kembali oleh mitra dengan unit bisnis yang baru.

"Maka kami minta itu. Pemimpin harus amanah, adil, jujur, dan tegas. Sesuai amanat dari undang-undang, di mana setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x