Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, 25 ton pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK phonska ini diduga akan disalahgunakan atau diselundupkan ke wilayah Jawa Tengah seperti Grobogan, Pati dan Blora, dan wilayah Jawa Barat seperti Garut.
Baca Juga: Petugas Polres Pandeglang Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ton Pupuk Bersubsidi
Sedikitnya ada 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya berinisial AH, JI, HJ dan JP, yang berperan sebagai pemilik kios dan penyuplai pupuk bersubsidi. Selain itu, Polisi juga telah menetapkan 4 orang lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pandeglang.***