KABAR BANTEN - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DimkopUKMPerindag) Kota Serang menilai jika penataan pedagang di kawasan Pasar Induk Rau atau Pasar Rau membutuhkan penanganan yang serius serta komitmen.
Bukan hanya pihaknya, namun juga sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta beberapa melibatkan stakeholder dalam pembenahan dan penataan Pasar Rau.
Apalagi, jika melihat dari sisi pengelolaan, seharusnya penataan Pasar Rau menjadi tanggung jawab PT Pesona Banten Persada sebagai pihak ketiga yang mengelola pasar induk tersebut.
Baca Juga: Banyak Keluhan Masyarakat, Pemkot Bakal Tata Ulang Pedagang Pasar Induk Rau
Sehingga, seharusnya untuk melakukan hal tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Serang hanya sebatas membantu mendorong melalui kebijakan atau aturan.
Kepala DinkopUKMPerindag Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, mengenai penataan pedagang di Pasar Rau, seharusnya dilakukan oleh PT Pesona Banten Persada.
Termasuk menyiapkan segala sesuatunya, mulai dari tempat atau fasilitas pedagang hingga melakukan pemindahan mereka ke area dalam kawasan pasar.
"Untuk memindahkan pedagang, bagaimana PT Pesona Banten Persada ? Apakah siap untuk memindahkan. Kesiapannya dimulai dari fasilitas, tempat hingga beberapa lainnya. Jangan sampai nanti perpindahan atau penataan pedagang ini sifatnya hanya temporer," katanya, Selasa 25 Juli 2023.
Meski demikian, bukan berarti pemerintah kota Serang lepas tangan terhadap penataan Pasar Rau. Sebab, bagaimanapun pasar tersebut merupakan aset milik pemerintah kota yang dikelola oleh pihak ketiga.