Pengusaha Tempat Hiburan Malam Minta Dukungan Pemkot Serang

- 31 Juli 2023, 12:30 WIB
Pengusaha tempat hiburan malam meminta dukungan Pemerintah Kota Serang, karena usahanya tersebut dinilai sebagai UMKM yang memerlukan dukungan dari pemerintah dan memiliki dampak baik bagi pertumbuhan ekonomi.
Pengusaha tempat hiburan malam meminta dukungan Pemerintah Kota Serang, karena usahanya tersebut dinilai sebagai UMKM yang memerlukan dukungan dari pemerintah dan memiliki dampak baik bagi pertumbuhan ekonomi. /Kabar Banten/Rizki Putri

"Ya, kami minta waktu untuk berbenah diri, mempersiapkan. Kalau memang penertiban ini terjadi, sekalian uji materil," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Kota Serang Subagyo mengatakan, Pemkot Serang akan membahas ulang terkait permintaan pengusaha THM untuk memberikan tenggat waktu selama enam bulan.

"Ada permintaan dari pelaku usaha untuk memberikan ruang selama enam bulan sampai akhir tahun. Prinsipnya kami tetap menegakkan perda, tapi kami juga harus memberikan solusi yang baik," tuturnya.

Diakui dia, para pelaku usaha THM telah menyadari kesalahannya dan akan menutup usahanya secara mandiri.

Namun, Pemkot Serang tidak mau mengambil keputusan terburu-buru tanpa melakukan pembahasan dan pengujian bersama tim.

Sebab, dikhawatirkan pihaknya salah langkah dan disalahartikan apabila memberikan waktu selama enam bulan.

Baca Juga: Tahu kah Kamu? 6 Profesi yang Kini Menghilang, Salah Satunya Jasa Membangunkan Orang

"Sebetulnya mereka sudah ada kesadaran untuk menutup sendiri. Tapi, jangan sampai selama enam bulan ini seolah-olah dilegalkan. Kami akan evaluasi dan dibahas bersama tim terkait permohonan selama enam bulan. Jangan sampai langkah yang kami lakukan ini tidak efektif, karena beberapa kali kami melakukan penertiban, penyegelan, hingga penyitaan, tapi tidak efektif," ucapnya.

Pemkot Serang, kata dia, tetap akan melakukan penindakkan tegas terhadap pelaku usaha THM yang telah melanggar Perda nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) di Kota Serang.

"Kami menindak tegas, tapi tetap harus ada solusi, terkait meminta waktu enam bulan ini, nanti kami akan bahas dulu bersama tim," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah