"Kalau memang pemerintah sudah memposisikan lapangan kerja, nanti akan saya sampaikan. Karena kami tidak mungkin melawan pemerintah, dan kami mengikuti aturan yang berlaku," ujarnya.
Namun, dikatakan dia, pihaknya dan pemerintah pun harus memikirkan nasib karyawan yang selama ini bekerja di tempat hiburan tersebut.
Maka, Pemkot Serang harus melakukan pengujian dan pengkajian kembali secara matang menyangkut para pekerja di sana.
"Ya, kami kan mencari win win solution. Makanya, uji materil nanti kami coba upaha hukumnya. Tentu itu harus dipikirkan, mungkin nanti akan ada undangan lagi," tuturnya.
Menurut dia, para pengelola dan pemilik usaha tempat hiburan merupakan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Serang, yang juga memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
"Sebenarnya kami pelaku usaha juga salah satu pegiat UMKM, yang juga sebagai penopang perekonomian nasional, tentu harus didukung," ucapnya.
Misalnya, kata dia, dengan adanya tempat hiburan di Kota Serang, sejumlah pedagang kecil pun ikut berdampak terhadap perputaran perekonomian.
Sehingga, ketika tempat hiburan malam ditutup, yang terdampak bukan hanya pelaku usahanya saja, melainkan pedagang kecil di sekelilingnya pun ikut terkena efeknya.
"Seperti tukang kacang, yang suplai ke kami. Orang yang keluar dari tempat kami, lapar, kemudian makan nasi goreng, pecel lele. Lihat efek dominonya, nanti kalau tutup (THM), mereka mau kemana," ujarnya.
Maka dari itu, pihaknya meminta waktu kepada Pemkot Serang selama enam bulan untuk mempersiapkan segala sesuatunya untuk berbenah dan melakukan penataan terhadap tempat usahanya.