Pengusaha Tempat Hiburan Malam Minta Dukungan Pemkot Serang

- 31 Juli 2023, 12:30 WIB
Pengusaha tempat hiburan malam meminta dukungan Pemerintah Kota Serang, karena usahanya tersebut dinilai sebagai UMKM yang memerlukan dukungan dari pemerintah dan memiliki dampak baik bagi pertumbuhan ekonomi.
Pengusaha tempat hiburan malam meminta dukungan Pemerintah Kota Serang, karena usahanya tersebut dinilai sebagai UMKM yang memerlukan dukungan dari pemerintah dan memiliki dampak baik bagi pertumbuhan ekonomi. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Pengusaha tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang meminta dukungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terhadap usahanya, dengan memberikan waktu hingga enam bulan untuk berbenah dan memikirkan nasib seribu karyawan yang saat ini masih bekerja di tempatnya.

 

Seribuan karyawan tersebut terdiri dari tujuh outlet atau tempat hiburan malam yang rencananya hendak ditutup oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang karena telah melanggar peraturan daerah (Perda).

Perwakilan pengusaha THM di Kota Serang Hendra mengatakan, para pelaku usaha tempat hiburan meminta tenggat waktu selama enam bulan kepada Pemkot Serang untuk berbenah sekaligus mencari solusi untuk seribuan karyawannya.

Baca Juga: Kuota CASN Belum Ada Kejelasan, Pemerintah Kota Serang Butuh 1.600 Guru

"Kami terbentuk dalam hiburan asosiasi, jadi seribu karyawan itu kurang lebih dari tujuh outlet. Itu yang mesti kami pikirkan, mau diarahkan kemana," katanya, Ahad 30 Juli 2023.

Apabila Pemkot Serang telah menyiapkan solusi terbaik bagi para karyawan tersebut, pihaknya mengaku siap untuk menutup usahanya secara mandiri.

Sesuai dengan permintaan dan aturan yang berlaku di wilayah Kota Serang.

"Kalau memang pemerintah sudah memposisikan lapangan kerja, nanti akan saya sampaikan. Karena kami tidak mungkin melawan pemerintah, dan kami mengikuti aturan yang berlaku," ujarnya.

Namun, dikatakan dia, pihaknya dan pemerintah pun harus memikirkan nasib karyawan yang selama ini bekerja di tempat hiburan tersebut.

Maka, Pemkot Serang harus melakukan pengujian dan pengkajian kembali secara matang menyangkut para pekerja di sana.

"Ya, kami kan mencari win win solution. Makanya, uji materil nanti kami coba upaha hukumnya. Tentu itu harus dipikirkan, mungkin nanti akan ada undangan lagi," tuturnya.

Menurut dia, para pengelola dan pemilik usaha tempat hiburan merupakan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Serang, yang juga memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

"Sebenarnya kami pelaku usaha juga salah satu pegiat UMKM, yang juga sebagai penopang perekonomian nasional, tentu harus didukung," ucapnya.

Misalnya, kata dia, dengan adanya tempat hiburan di Kota Serang, sejumlah pedagang kecil pun ikut berdampak terhadap perputaran perekonomian.

Sehingga, ketika tempat hiburan malam ditutup, yang terdampak bukan hanya pelaku usahanya saja, melainkan pedagang kecil di sekelilingnya pun ikut terkena efeknya.

"Seperti tukang kacang, yang suplai ke kami. Orang yang keluar dari tempat kami, lapar, kemudian makan nasi goreng, pecel lele. Lihat efek dominonya, nanti kalau tutup (THM), mereka mau kemana," ujarnya.

Maka dari itu, pihaknya meminta waktu kepada Pemkot Serang selama enam bulan untuk mempersiapkan segala sesuatunya untuk berbenah dan melakukan penataan terhadap tempat usahanya.

"Ya, kami minta waktu untuk berbenah diri, mempersiapkan. Kalau memang penertiban ini terjadi, sekalian uji materil," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Kota Serang Subagyo mengatakan, Pemkot Serang akan membahas ulang terkait permintaan pengusaha THM untuk memberikan tenggat waktu selama enam bulan.

"Ada permintaan dari pelaku usaha untuk memberikan ruang selama enam bulan sampai akhir tahun. Prinsipnya kami tetap menegakkan perda, tapi kami juga harus memberikan solusi yang baik," tuturnya.

Diakui dia, para pelaku usaha THM telah menyadari kesalahannya dan akan menutup usahanya secara mandiri.

Namun, Pemkot Serang tidak mau mengambil keputusan terburu-buru tanpa melakukan pembahasan dan pengujian bersama tim.

Sebab, dikhawatirkan pihaknya salah langkah dan disalahartikan apabila memberikan waktu selama enam bulan.

Baca Juga: Tahu kah Kamu? 6 Profesi yang Kini Menghilang, Salah Satunya Jasa Membangunkan Orang

"Sebetulnya mereka sudah ada kesadaran untuk menutup sendiri. Tapi, jangan sampai selama enam bulan ini seolah-olah dilegalkan. Kami akan evaluasi dan dibahas bersama tim terkait permohonan selama enam bulan. Jangan sampai langkah yang kami lakukan ini tidak efektif, karena beberapa kali kami melakukan penertiban, penyegelan, hingga penyitaan, tapi tidak efektif," ucapnya.

Pemkot Serang, kata dia, tetap akan melakukan penindakkan tegas terhadap pelaku usaha THM yang telah melanggar Perda nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) di Kota Serang.

"Kami menindak tegas, tapi tetap harus ada solusi, terkait meminta waktu enam bulan ini, nanti kami akan bahas dulu bersama tim," ujarnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah