Janjian Lewat Medsos, 4 Terduga Pelaku Tawuran di Tangerang Diamankan Polisi

- 1 Agustus 2023, 21:18 WIB
Ilustrasi diborgol terkait sejumlah terduga pelaku tawuran di Tangerang berhasil diamankan polisi.
Ilustrasi diborgol terkait sejumlah terduga pelaku tawuran di Tangerang berhasil diamankan polisi. /

KABAR BANTEN - Tim Gabungan Resmob Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Tangerang berhasil mengamankan para terduga pelaku tawuran yang terjadi pada Selasa 22 Juli 2023 pagi, sekira pukul 04.30 WIB.

Korban lawan mengalami luka bacokan pada bagian kepala dan disiram menggunakan air keras jenis asam sulfat. Tidak hanya korban dilukai, namun sepeda motor maupun handphone korban juga dirampas.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa empat orang terduga pelaku berperan menganiaya korban RNA (20) menggunakan senjata tajam jenis celurit dan air keras berhasil ditangkap di wilayah Tanjung Duren Jakarta Barat, Cengkareng Jakarta Barat, Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.

"4 Terduga pelaku penganiaya ini berinisial FJ (18), JK (18), MRS (21) dan MRP (20). 2 terduga pelaku lain yang sudah kami ketahui identitasnya masih dalam pengejaran. Peristiwa tawuran itu terjadi di Jalan Daan Mogot tepatnya di Depan Pom Bensin Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Tangerang," ungkap Zain dalam keterangannya, Selasa 1 Agustus 2023

Zain menyebutkan, tawuran tersebut diawali dengan janjian melalui medsos antara kelompok gabungan akun IG Tanjungduren23, JakTang_ dan Kolonial13pusat dengan kelompok anak Tangerang dengan IG Matador. Saat ini pemegang admin akun medsos diatas sedang kita panggil untuk dimintai keterangan.

"Korban mengalami luka bacok pada bagian kepala, hidung dan dada melepuh akibat disiram dengan air keras," paparnya.

Baca Juga: Tawuran Dua Gengster di Kota Serang Digagalkan, 7 Orang Diamankan, Celurit hingga Samurai Disita

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sajam jenis celurit, motor yang digunakan sebagai sarana transportasi, handphone untuk janjian tawuran di medsos. Turut juga disita Motor dan handphone hasil rampasan para pelaku.

"Saat ini para pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polsek Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 365 KUHP maupun UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Saat ini juga masih proses pengembangan ke pelaku lainnya," terangnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x