"Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan bahwa terduga pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur," ungkapnya.
Shilton menyampaikan, akibat perbuatan bejat AR, SF saat ini tengah hamil dengan usia kandungan 6 bulan.
"Korban SF ini masih duduk di bangku sekolah dengan kondisi hamil 6 bulan," ujarnya.
Dijelaskan Shilton, berdasarkan keterangan, AR mengakui sudah melakukan pencabulan kepada korban SF lebih dari lima kali di rumah SF.
"Untuk modus sendiri pelaku ini awalnya berpacaran dengan korban sehingga lebih mudah untuk melakukan hubungan badan dengan korban," jelasnya.
Lebih lanjut Shilton menyampaikan, atas perbuatannya, terduga pelaku AR dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
"Kita jerat terduga pelaku dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.***