KABAR BANTEN - Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 mendatang yang digelar pada Februari 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Cilegon Suryadi disela-sela acara pembinaan dan penguatan kelembagaan Bawaslu.
“UU NO.5 tahun 2014 Pasal 2 huruf f menyatakan, salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas,” kata Suryadi, Senin 14 Agustus 2023.
Ia menuturkan, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Kemudian, ujar dia, pada Pasal 9 ayat (2), Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.