Sedangkan untuk tenaga kesehatan, yang baru mulai tahapan tes dan tenaga administrasi semua yang menentukan kelulusan adalah bagaimana peserta tersebut ketika menjawab soal CAT dan adanya takdir dari Allah SWT. Tidak ada orang yang bisa mempengaruhi kelulusan.
"Imbauan kami itu, BKPSDM gak bisa menentukan kelulusan, yang menentukan kelulusan anda sendiri dan takdir," ucapnya.
Surtaman mengatakan, bagi peserta umum tetap bisa melamar asalkan sudah mengabdi tiga tahun pada pekerjaan yang linear dengan formasi yang dilamar.
Baca Juga: Pemerintah Targetkan Pengangguran Terbuka dan Kemiskinan Bisa Ditekan, Ini Kisarannya
Semisal perawat di RS swasta, apabila sudah tiga tahun mengabdi dia bisa mendaftar ketika ada formasi perawat di puskesmas.
"Yang penting linear, kerjaan yang di swasta sama yang dilamar itu sama," katanya.
Ia memastikan nasib PPPK yang direkrut tidak akan terkatung-katung. Sebab formasi yang diajukan sesuai dengan kemampuan keuangan Pemkab.
"Kalau yang kemarin itu di luar kewenangan kita, tidak terencana, dari pusat dengan formasi sekian, setelah itu gaji yang ditanggung pusat dilempar ke daerah. Jadi babak belur daerah karena gak mampu. Tahun ini sebelum mengajukan formasi saja BKPSDM sudah koordinasi ke TAPD, sekda, BPKAD punya uang berapa untuk gaji PPPK tahun depan maka segitu yang diajukan," ucapnya.
Surtaman mengatakan, untuk menggaji 555 formasi yang diusulkan, dianggarkan Rp30 miliar setahun. Anggaran tersebut berasal dari APBD.
"Gaji PPPK untuk S1 itu Rp4.186.000. Itu sudah bruto, ada tunjangan keluarga, anak istri plus BPJS," katanya.