KABAR BANTEN - Kecamatan Cikande disebut sebagai satu-satunya wilayah di Kabupaten Serang yang udaranya diatas ambang batas.
Disebut Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Serang, penyebab polusi udara di Kecamatan Cikande Kabupaten Serang akibat asap kendaraan.
Meski demikian, Dinas Perhubungan atau Dishub Kabupaten Serang menyebutkan kendaraan yang melintas di wilayah Cikande bukan hanya dari Kabupaten Serang, melainkan dari berbagai wilayah.
Baca Juga: Antisipasi Polusi Udara, Pemprov Banten Siapkan Pemakaian Kendaraan Listrik Sebagai Mobil Dinas
Sementara untuk kendaraan di Kabupaten Serang telah dilakukan uji asap ketika menjalani serangkaian uji kir.
Kepala Dishub Kabupaten Serang Benny Yuarsa mengatakan, kendaraan yang mengikuti uji kir dipastikan melewati uji emisi. Dalam uji emisi ada yang disebut uji asap.
"Kalau uji kir ada uji asap. Pada saat uji asap muncul berapa angka komposisi dari gas buang yang dihasilkan kendaraan. Kalau diatas ambang batas tidak bisa diteruskan," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 22 Agustus 2023.
Artinya kata dia, untuk kendaraan yang lolos uji kir maka laik jalan.
Dalam artian keseluruhan kendaraan dinyatakan laik untuk beroperasi.
Sedangkan untuk uji kir hanya kendaraan yang berdomisili di Kabupaten Serang.