KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang hingga saat ini belum menerima tanggapan atau masukan dari publik mengenai bakal calon legislatif (Bacaleg) yang ditetapkan menjadi daftar calon sementara (DCS).
Padahal, sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat telah dilakukan secara masif terkait hal tersebut.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM pada KPU Kota Serang M Fahmi Musyafa mengatakan, sampai saat ini belum ada satu pun tanggapan yang masuk dari masyarakat.
Baca Juga: Sebanyak 5 Mantan Narapidana Teridentifikasi Daftar Jadi Bacaleg, Ini Penjelasan KPU Kota Serang
"Padahal KPU sudah berupaya mengumumkan daftar calon sementara melalui media cetak dan elektronik," katanya, Selasa 22/8/2023.
Dikatakan dia, untuk KPU Kota Serang sendiri tidak ada kendala mengenai tanggapan atau masukan publik terhadap bacaleg yang berada di lingkungan tempat tinggalnya.
"Tapi, kalau pendapat saya pribadi kemungkinan masyarakat ini kurang mendapatkan informasi profiling caleg tersebut," ujarnya.