Beredar Info Jenazah Ditahan di RSUD Cilegon, Begini Penjelasannya

- 23 Agustus 2023, 21:22 WIB
Potret RSUD Cilegon terkait adanya informasi dugaan penahanan jenazah di RSUD Cilegon.
Potret RSUD Cilegon terkait adanya informasi dugaan penahanan jenazah di RSUD Cilegon. /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Informasi mengenai dugaan penahanan jenazah warga Kelurahan Ketileng Kecamatan Cilegon Kota Cilegon yang meninggal di RSUD Cilegon terus berkembang.

Bahkan, dugaan adanya penahanan jenazah warga Ketileng Kecamatan Cilegon Kota Cilegon pada Selasa 22 Agustus 2023 malam lalu menjadi bahan pembicaraan.

Namun, kejadian dan informasi terkait dugaan penahanan jenazah warga Ketileng Kecamatan Cilegon Kota Cilegon tersebut, mendapat klarifikasi resmi dari Plt. Direktur Utama RSUD Kota Cilegon, dr. Lendy Delyanto.

“Informasi mengenai penahanan jenazah tersebut tidak berdasar. Dia menjelaskan bahwa, almarhum saat tiba di RSUD status kepesertaan BPJS Kesehatan yang kadaluarsa dan belum memiliki BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran)," kata dr.Lendy Delyanto, Rabu 23 Agustus 2023.

Ia menuturkan, berdasarkan hal itu, dalam prosedur administratif, pihak RSUD menganggap jenazah tersebut sebagai pasien umum.

"Kami ingin menegaskan bahwa informasi mengenai penahanan jenazah di RSUD Cilegon tidak benar. Jenazah itu diterima sebagai pasien umum karena status kepersertaan BPJS-nya sudah kadaluarsa dan BPJS PBI belum selesai diurus," ujar dr. Lendy.

Di RSUD Cilegon, kata dia, tidak ada kebijakan untuk menahan jenazah, terutama dalam kasus pasien yang meninggal dunia.

“Kami klarifikasi bahwa pihak RSUD tidak pernah melakukan tindakan semacam itu dan memastikan bahwa pelayanan medis dan prosedur di RSUD sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” tuturnya.

Sementara itu, Lurah Ketileng, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Hilman Setiaji,menyatakan ada kesalahpahaman antara keluarga almarhum dan RSUD Cilegon telah diselesaikan secara baik.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x