Oknum Pegawai Dishub Kota Serang Diduga Edarkan Karcis Parkir Ilegal di KPW Banten Lama

- 6 Mei 2024, 12:10 WIB
Ilustrasi adanya dugaan karcis parkir ilegal yang diedarkan oleh pegawai Dishub Kota Serang.
Ilustrasi adanya dugaan karcis parkir ilegal yang diedarkan oleh pegawai Dishub Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang diduga mengedarkan karcis parkir ilegal yang tidak dilengkapi dengan nominal retribusi parkir.

Bahkan, karcis tersebut diberikan kepada juri parkir (Jukir) dan beredar di Terminal Sukadiri kawasan penunjang wisata (KPW) Banten Lama.

Seorang juru parkir (Jukir) di Terminal Sukadiri kawasan Banten Lama Awi mengatakan, pihaknya mendapatkan dua jenis karcis parkir dengan warna yang berbeda, yakni putih dan kuning.

Baca Juga: Dishub Kabupaten Serang Perbaiki Ratusan PJU Jalur Mudik dan Wisata Pantai Anyer Cinangka

Namun, terdapat perbedaan antara kedua warna tersebut, seperti yang berwarna putih tidak dicetak dengan besaran atau nominal retribusi parkir, yang diduga ilegal.

Sedangkan, yang berwarna kuning merupakan karcis legal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Dishub Kota Serang, lengkap dengan logo Pemkot Serang dan besaran nominal.

"Kalau kami sebetulnya hanya diperbantukan jukir di terminal KPW. Dengan adanya karcis ini saya bertanya, ini karcis kok tidak ada nominal. Dua-duanya diedarkan oleh mereka (Pegawai Dishub) di terminal sukadiri dan terminal KPW," katanya.

Dia mengaku, para jukir di KPW dan Sukadiri diberikan arahan langsung oleh oknum pegawai Dishub Kota Serang tersebut, dan memprioritaskan mengeluarkan karcis berwarna putih.

"Arahan dari anggota Dishub jualnya karcis yang warna putih dulu. Sementara karcis yang legal dan masuk PAD (warna kuning) ini dijualnya terakhir atau sisa," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah