Kabupaten Serang Bakal Punya Raperda Omnibus Law Desa, Begini Progresnya

- 25 Agustus 2023, 09:20 WIB
Kepala bagian Risdang Sekretariat DPRD Kabupaten Serang Ilham Perdana menjelaskan progres Raperda Omnibus Law Desa.
Kepala bagian Risdang Sekretariat DPRD Kabupaten Serang Ilham Perdana menjelaskan progres Raperda Omnibus Law Desa. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang bakal menjadi daersh pertama yang memiliki Raperda Omnibus Law Desa di Provinsi Banten.

 

Raperda Omnibus Law Desa Kabupaten Serang tersebut berisi atas sembilan macam Raperda yang disatukan.

Semangat pembentukan Raperda Omnibus Law Desa di Kabupaten Serang tersebut untuk mempermudah dalam menggunakan perda desa yang ada.

Baca Juga: Dilanda Dampak El Nino, Omzet Pendapatan Pelaku UMKM di Lebak Naik

Pembentukan Raperda Omnibus Law Desa Kabupaten Serang telah diusulkan ke Provinsi Banten untuk dievaluasi oleh gubernur sejak April 2022.

 

Kepala Bagian Risalah dan Perundang Undangan (Risdang) Sekretariat DPRD Kabupaten Serang Ilham Perdana mengatakan, pihaknya telah mengajukan Raperda Omnibus Law desa ke provinsi untuk dievaluasi gubernur.

Dalam Raperda tersebut semua perda desa disatukan dalam satu perda.

"Ada sembilan perda dicabut dan disatukan disitu," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 24 Agustus 2023.

Akan tetapi sampai saat ini belum selesai dievaluasi oleh gubernur. Pengusulan telah dilakukan pada awal April 2022, sehingga sudah lebih dari satu tahun.

 

Dalam Raperda tersebut ada 200 pasal, sebab mencabut beberapa perda dan dijadikan satu, sehingga tidak mudah diselesaikan.

"Kaya kita saja UU ciptakerja banyak yang dicabut ada yang sebagian, setengahnya, ini pun dari 2022 belum selesai sampai sekarang di gubernur karena saking banyaknya," tuturnya.

Kemungkinan kata dia. belum selesainya evaluasi tersebut dikarenakan gubernur butuh kehati-hatian mengevaluasi penyebab sampai perda dicabut dan lainnya.

Diantaranya ada perda tentang pengangkatan calon kades, pengangkatan BPD, perangkat desa dicabut dan dijadikan satu Raperda.

 

Dalam hal ini, pihaknya hanya menunggu dari provinsi. Sebab tidak bisa mengintervensi, mengingat sesuai UU 23 tahun 2014 dan Permendagri 80 tahun 2015 hek kewenangan mengevaluasi adalah kewenangan gubernur.

Selain itu, untuk Raperda yang sifatnya fasilitasi seperti APBD ada batasannya tidak boleh lebih 14 hari kerja. Sedangkan untuk perda lain seperti Omnibus Law desa tidak ada batasannya.

"Walau ada SOP 14 hari kerja tapi itu kalau dimungkinkan oleh provinsi bisa menyelesaikan. Kalau enggak ya terus. Karena gubernur juga dalam mengevaluasi perda menggunakan tim, jadi gak di biro hukum saja tapi ada tim Bappeda, Inspektorat, kanwil KemenkumHAM, jadi banyak," tuturnya.

Baca Juga: Produk Batik dan Ecobrik Kecamatan Carenang Kabupaten Serang Dipuji Menparekraf Sandiaga Uno

 

Ia pun tak menampik jika Raperda tersebut bisa saja meluncur ke tahun 2024. Sebab apabila provinsi mau menyelesaikan akan mengundang Pemda, akan tetapi sampai saat ini belum ada undangan dari provinsi.

"Ada pemberitahuan, karena Propemperda disusun setiap tahun. Jadi ketika kita melaporkan propemperda Kabupaten Serang ke provinsi, maka provinsi akan melihat sudah ada propemperda baru, eh yang ini belum selesai jadi diberitahukan," ucapnya.

Pihaknya mengaku sudah pernah menanyakan hal tersebut kepada pihak provinsi. Sebab raperda omnibuslaw desa itu berkaitan dengan kebutuhan Pilkades.

"Namun kata provinsi gunakan yang lama juga masih berlaku, ada gak perubahan? Gak ada. Cuma kita mau mengefektifkan jadi satu perda jadi gak banyak, cuma gak semudah itu buat Omnibus Law. Semangatnya menyatukan saja kalau bicara aturan desa cukup satu buku saja. Gak harus baca perda 1, 2 dan 3," ucapnya.

 

Apabila tahun ini selesai maka Kabupaten Serang adalah yang pertama punya perda Omnibus Law. Sebab daerah lain belum ada yang punya. Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD.

"Cuma memang gak mudah menyatukan karena butuh kajian mendalam sementara provinsi banyak kabupaten kota yang ajukan perda. Tapi yang lain bukan Omnibus Law. Kalau keluar provinsi tahun ini kita langsung paripurna pengundangan," katanya.***

 

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah