Tutup Tahapan Pengembalian Kuesioner, KI Banten Pantau Website Badan Publik

- 28 Agustus 2020, 18:33 WIB
Komisioner KI Banten serta Panitia Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik 2020, saat penutupan tahapan pengembalian kuesioner Monev Badan Publik 2020, di Kantor KI Banten, Kota Serang, Jumat 28 Agustus 2020.*
Komisioner KI Banten serta Panitia Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik 2020, saat penutupan tahapan pengembalian kuesioner Monev Badan Publik 2020, di Kantor KI Banten, Kota Serang, Jumat 28 Agustus 2020.* /Dokumen KI Banten/

KABAR BANTEN - Komisi Informasi Provinsi Banten (KI Banten) menutup tahapan pengembalian kuesioner Monitoring dan Evaluasi Badan Publik di Provinsi Banten 2020, Jumat 28 Agustus 2020 sekitar pukul 16.00 WIB. Selanjutnya Komisi Informasi akan memantau website Badan Publik di Banten. Penutupan tahapan pengembalian kuesioner tersebut dihadiri Ketua KI Banten Hilman dan Komisioner KI Banten serta Panitia Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik 2020.

Ketua Panitia Monev BP 2020, Heri Wahidin mengatakan, Monev tahun 2020 diikuti oleh (empat) kategori Badan Publik yaitu kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, kategori Pemerintah kabupaten/kota, kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Banten serta kategori Lembaga Non Struktural (LNS) atau Vertikal.

“Untuk kategori OPD di lingkungan Pemprov Banten, dari 41 OPD hanya satu yang tidak mengembalikan quesioner yaitu Biro Kesejahteraan Rakyat (Biro Kesra) Setda Provinsi Banten. Kemudian, kategori Pemerintah kabupaten/kota, hanya Pemerintah Kota Cilegon yang tidak mengembalikan quesioner,” ujarnya.

Baca Juga : KI Banten Rampungkan Tahapan Sosialisasi Monev Badan Publik

Sementara, kata dia, Kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Banten dari 22 BUMD hanya 15 yang mengembalikan. Adapun kategori BUMD yang tidak mengembalikan kuesioner adalah PT Banten Global Development (BGD) Provinsi Banten, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Berkah (PD BPR) Kabupaten Pandeglang, Perusahaan Daerah Lebak Niaga Kabupaten Lebak, Perusahaan Daerah Niaga Kerta Raharja (PD NKR) Kabupaten Tangerang, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Serang, PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Kabupaten Serang, Perusahaan Daerah Pasar Kota Tangerang, Perusahaan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) Kota Cilegon, PT. Serang Guna Sarana Kota Serang serta PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Persero).

Pada kategori Lembaga Non Struktural (LNS) atau Vertikal dari 28 organisasi sebanyak 13 LNS atau Vertikal tidak mengembalikan kuesioner yaitu Pengadilan Tinggi Agama Banten, KONI Provinsi Banten, KNPI Provinsi Banten, BPK Perwakilan Provinsi Banten, BPN Kanwil Banten, Balai POM Serang, BI Perwakilan Banten, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Banten, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten, Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Balai Kepurbakalaan Provinsi Banten serta LPTQ Provinsi Banten.

"Dengan berakhirnya pengembalian kuesioner, maka akan dilanjutkan dengan pemantauan website yang akan dilaksanakan mulai tanggal 1 September hingga 18 September 2020 untuk menentukan Badan Publik mana yang akan di visitasi atau melakukan presentasi terkait pelaksanaan Keterbukaan Informasi pada badan publiknya," ujar Heri.

Ketua KI Banten menyerahkan daftar Badan Publik yang akan dipantau websitenya kepada Ketua Panitia Monev Badan Publik di Provinsi Banten 2020.*
Ketua KI Banten menyerahkan daftar Badan Publik yang akan dipantau websitenya kepada Ketua Panitia Monev Badan Publik di Provinsi Banten 2020.*

Sementara itu, Wakll Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud mengatakan, pengembalian kuesioner badan publik pada tahun 2020 kuantitasnya naik. Khususnya OPD Pemprov Banten. Hal ini menunjukan keseriusan PPID Utama dan PPID Pembantu Pemprov Banten untuk mencapai target Informatif pada tahun 2020.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x