Bawaslu Banten Minta Putusan MK Disosialisasikan, Begini Respon Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan

- 28 Agustus 2023, 09:20 WIB
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal yang meminta KPU Banten mensosialisasikan putusan MK.
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal yang meminta KPU Banten mensosialisasikan putusan MK. /Dok. Bawaslu Banten

Tidak hanya KPU, Bawaslu Banten juga meminta pihak yang akan melakukan kampanye ditempat fasilitas pendidikan dan pemerintahan, untuk koordinasi dengan Bawaslu daerah.

Sehingga juga bisa dilakukan pengawasan secara maksimal saat pelaksanaan berlangsung.

“Bawaslu juga berharap semua pihak jika akan melakukan kampanye di tempat sebagaimana tersebut di atas dapat berkoordinasi terlebih dahulu agar dapat dilakukan pengawasan secara maksimal,” katanya.

Baca Juga: Rekomendasi 15 Game Zombie Offline dan Online Terbaik di Android, Salah Satunya Dead Trigger 2

Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan mengakau, masih menunggu kebijakan dari KPU RI prihal dengan adanya putusan MK 65/PUU-XXI/2023.

“Perihal Putusan MK 65/PUU-XXI/2023, KPU Banten menunggu kebijakan yang akan diambil oleh KPU RI,” katanya.

Khususnya kata Ihsan, dalam perubahan Nomor peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, khususnya dibagian Pasal 72 ayat 1 huruf h. Pada prinsipnya kata Ihsan, KPU Banten mengikuti kebijakan KPU RI.

“Khususnya dalam melakukan perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, khususnya di Pasal 72 ayat 1 huruf h. Pada prinsipnya kami akan mengikuti apapun kebijakan yang diambil oleh KPU RI,” katanya.

Ihsan menegaskan bahwa, KPU Provinsi Banten merencanakan sosialisasi kepada semua pihak yang berkepentingan dalam Pemilu 2024.

Mulai dari masyarakat, peserta pemilu, pemerintah.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x