KABAR BANTEN – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Banten meminta KPU Banten menyosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK tentang boleh kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, MK sudah memutuskan bahwa, fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan diperbolehkan menjadi tempat kampanye sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu.
“Fasilitas pemerintah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” kata Ali, Minggu 27 Agustus 2023.
Ali menjelaskan, bahwa Pasca Putusan MK 65/PUU-XXI/2023 tersebut, Komisi Pemilihan Umum diharuskan mengatur lebih lanjut mengenai operasionalisasi teknis aktivitas kampanye yang menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.
Lantaran dianggap kebijakan terbaru dalam Pemilu 2024, Ali meminta KPU Provinsi Banten untuk segera melakukan sosialisasi kepada peserta Pemilu, pemerintah daerah maupun institusi pendidikan mengenai nomenklatur baru pasca putusan MK itu.
Hal itu menjadi penting menurutnya untuk mecegah terjadinya pelanggaran dalam Pemilu 2024.
“Agar pada saatnya waktu kampanye dimulai masing-masing pihak dapat memahami aturan, hal ini akan meminimalisir pelanggaran kampanye,” katanya.