Titipkan Sejumlah Program, Subadri Ushuludin Serahkan Surat Pengunduran Diri ke DPRD Kota Serang

- 3 September 2023, 12:15 WIB
Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin serahkan surat usulan pengunduran diri dari jabatannya kepada DPRD Kota Serang.
Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin serahkan surat usulan pengunduran diri dari jabatannya kepada DPRD Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Subadri Ushuludin telah menyerahkan surat pengunduruan dirinya sebagai Wakil Wali Kota Serang kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang.

 

Pengunduran dirinya tersebut dilakukan, karena Subadri mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPR RI.

Maka, sebelum adanya penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Subadri diharuskan mundur dari jabatannya saat ini sebagai Wakil Wali Kota Serang.

Baca Juga: Jabatan Wali Kota Serang Bakal Diisi Penjabat atau Pj, Subadri Ushuludin Ungkap Harapannya

Mengingat, penetapan DCT tersebut akan dilakukan pada 3 November 2023 mendatang, dan seluruh pejabat yang maju menjadi caleg diwajibkan untuk mundur dari jabatannya.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten yang mengatur terkait kepala dan wakil kepala daerah yang maju caleg wajib mundur.

Kemudian, dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah