DPRD Kota Serang Tindaklanjut Pengunduran Subadri Ushuludin ke Pemprov Banten

- 5 September 2023, 12:55 WIB
Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin saat menerima persetujuan usulan terkait pengunduran dirinya dari DPRD Kota Serang.
Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin saat menerima persetujuan usulan terkait pengunduran dirinya dari DPRD Kota Serang. /Dokumentasi Prokopim Kota Serang/

KABAR BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang akan menindak lanjuti terkait usulan pengunduran diri Subadri Ushuludin dari jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Serang ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

Namun sebelum hal itu, nantinya Dewan akan membuat usulan untuk penetapan pemberhentian Subadri.

Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfanto mengatakan, DPRD Kota Serang telah menerima usulan pengunduran diri Subadri Ushuludin pada 23 Mei 2023 lalu, dan baru diumumkan pada Senin 4 September 2023.

Baca Juga: Baru Tahap Verifikasi, APBD Perubahan Kota Serang Masih Dibahas

"Nanti, sesuai dengan proses dan peraturan, kami akan menindak lanjuti usulan pengunduruan diri Wakil Wali Kota Serang atas keinginan sendiri tersebut ke provinsi, lalu diteruskan ke Kemendagri," katanya, Senin 4/9/2023.

Dia menjelaskan, proses dan tahapan tersebut merupakan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Mengingat, Subadri Ushuludin saat ini telah mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) DPR RI dari partainya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x