Kata 'Anjay' Menuai Polemik

- 31 Agustus 2020, 20:50 WIB
/

KABAR BANTEN - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan bahwa penggunaan kata 'Anjay' lebih baik dihindari, karena cenderung merendahkan orang lain. Tidak tanggung, Komnas PA pun mengatakan bahwa penggunaan kata 'Anjay' berpotensi pidana.

Pernyataan tersebut menuai kontroversi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pernyataan Komnas PA mengenai kata 'Anjay' harus dikaji lagi secara mendalam. Dirinya juga menilai apa yang disampaikan Komnas PA merupakan tafsir terhadap satu kasus, bukan pidana secara umum.

"Memang dalam rilis Komnas PA itu kemudian, Komnas PA membuat tafsir hukum secara kasuistik ya, bukan pidana secara umum," jelas Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin 31 Agustus 2020 seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga : Orang Tua Dituntut Lebih Sabar Bimbing Anak, Hari Anak Nasional 2020 Jadi

"Namun, karena itu menjadi rilis resmi dari Komnas PA, sehingga itu kemudian menjadi polemik. Jadi sebaiknya memang, hal seperti ini kemudian harus kaji secara mendalam," lanjut Dasco.

Dasco meminta agar masyarakat tidak terus-terusan mendebat penggunaan kata 'anjay'. Perdebatan tersebut, menurut dia, tidak bermanfaat dan berpotensi menjadi hal yang tidak perlu. "Saya pikir masalah 'anjay' ini lebih baik jangan menjadikan perdebatan tidak sehat," ujarnya.

Dasco menambahkan, ada baiknya seluruh elemen masyarakat bersama-sama memikirkan cara agar bisa menjalankan protokol kesehatan dan mengantisipasi dampaknya terhadap perekonomian Indonesia.

"Lebih baik memikirkan bagaimana sama-sama menjalankan protokol Covid-19 mengatasi virus corona dan pergerakan ekonomi di Indonesia," tuturnya. ***

Editor: Kabar Banten

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah