Jika Bukan Kepentingan Dinas, Bupati Lebak Larang ASN ke Luar Daerah

- 31 Agustus 2020, 21:31 WIB
Iti Octavia Jayabaya
Iti Octavia Jayabaya /

KABAR BANTEN - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya melarang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bepergian ke luar daerah. ASN Pemkab Lebak yang diperbolehkan ke luar daerah hanya yang berkepentingan urusan kedinasan.

"Harus ada izin dari atasan atau Pak Sekretaris daerah (Sekda). Itu pun kepentingannya harus terkait kedinasan, kalau bukan tidak boleh," kata Iti Octavia Jayabaya dalam siaran video conference dengan Korsupgah KPK di Command Center Lebak, Senin 31 Agustus 2020.

Bupati mengatakan, larangan ASN tidak bepergian ke luar daerah cukup beralasan. Menyusul melonjaknya kasus positif Covid-19 di daerah itu, yang salah satunya menimpa seorang ASN di lingkungan Pemkab Lebak.

"ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Makanya, saya harap ASN tidak bepergian ke luar daerah tanpa izin," ucapnya.

Baca Juga : Kasus Terkonfirmasi Covid-19 Terus Naik, Lebak Berpotensi Zona Merah

Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) bagi ASN yang terpapar Covid-19, khususnya ASN yang melakukan perjalanan dinas. Ia juga berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan sehingga upaya-upaya pemerintah dalam menangani Covid-19 bisa berjalan maksimal.

”Tolong ini ditaati, ancaman virus Covid-19 itu ada dan nyata di sekitar kita. Maka, jaga diri kita jaga kesehatan kita karena ini untuk melindungi keluarga dan sesama kita,” ujar Iti.

Diketahui, grafik kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Lebak terus merangkak naik. Per Senin 31 Agustus 2020, kasus positif Covid-19 di daerah itu naik dari 48 menjadi 53 kasus.

Kasus teranyar, terdapat satu keluarga di salah satu kecamatan di Kabupaten Lebak terkonfirmasi Covid-19. Termasuk menyerang seorang bayi berusia 7 bulan.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah