Diduga tak Mau Bayar Saat Ditagih, Preman di Kota Serang Tusuk Pedagang Kebab, Tak Berkutik Diciduk Polisi

- 10 September 2023, 22:33 WIB
Kapolres Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto menunjukan barang bukti kasus dugaan penusukan pedagang kebab di Kota Serang saat konfrensi pers di Mapolres Serang Kota, Minggu 10 September 2023.
Kapolres Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto menunjukan barang bukti kasus dugaan penusukan pedagang kebab di Kota Serang saat konfrensi pers di Mapolres Serang Kota, Minggu 10 September 2023. /Kabar Banten/Widodo Andesra

KABAR BANTEN - Seorang preman terduga pelaku penusukan pedagang kebab di Kebun Jahe Kelurahan Cipare Kecamatan Serang Kota Serang, tak berkutik saat diciduk Personel Satuan Resmob Polres Serang Kota di wilayah Kecamatan Taktakan, Sabtu 9 September 2023.

 

Kapolres Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, kejadian penusukan terhadap pedagang kebab yang diduga dilakukan preman tersebut terjadi hari Jumat 8 September 2023.

"Telah terjadi penganiayaan berat hingga penusukan terhadap pedagang kebab yang dilakukan oleh preman setempat Jumat 8 September 2023 sekitar pukul 23.00 WIB," ucapnya

"Kejadian tersebut berawal dari permintaan terduga pelaku FA yang memesan kebab sebanyak 4 buah, setelah dibuatkan, FA diduga tidak mau membayar, kemudian diambil kembali kebabnya oleh korban dan terjadilah keributan hingga terjadi penusukan dengan pisau yang selalu dibawa oleh terduga pelaku," lanjut Kombes Pol Sofwan Hermanto.

Terduga pelaku penusukan, kata Kapolres, merupakan preman kambuhan yang pernah tersangkut kasus hukum sebanyak dua kali dan biasa melakukan pemalakan di wilayah Kebon Jahe dan sekitar.

 

"Alhamdulliah dalam waktu 12 jam pelaku kejahatan dan kekerasan berat bisa kita amankan di daerah Kecamatan Taktakan dan masih dalam pengembangan untuk terduga pelaku lainnya," tutur Kapolres.

Menurut Sofwan, terduga pelaku (FA) saat melakukan pemalakan terhadap pedagang, diduga selalu minum obat terlarang berjenis Tramadol, dan biasanya berkelompok 3 sampai 4 orang.

"Terduga pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 2 ancaman hukumannya sekitar 5 tahun. Jika korban meninggal dunia akan diterapkan ayat 3 dan ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun hingga 15 tahun, bahkan bisa berkembang dalam penerapan pasal UU darurat dan pasal 64 karena melakukan kejahatan secara berulang," ujar Kapolres.

Ia mengungkapkan, terduga pelaku diduga melakukan pemalakan sudah cukup lama, tidak setiap hari, namun setiap bulan dan secara bergilir dilakukan terhadap setiap pedagang.

Baca Juga: Polres Serang Kota Ciduk 2 Orang Terduga Pencuri Sepeda Motor di Kota Serang

"Pelaku diketahui berasal dari daerah sekitar kebon Jahe dan mereka selalu meminta makanan seperti sate, Kebab dan lainnya ke seluruh pedagang," tutur Kapolres.

"Jika pedagang lain mereka milik sendiri, sementara pedagang kebab bukan milik sendiri tetapi ada atasannya atau pemiliknya, sehingga jika tidak membayar maka dia akan menombok, hal itulah yang terjadi hingga terjadi penusukan oleh pelaku," sambung Kapolres.

 

Kapolres Serang Kota Sofwan Hermanto menyampaikan bahwa korban penusukan bernama Anfal Hakiki (21 tahun) dan merupakan warga perantau dari daerah Lampung yang hidup seorang diri di Kota Serang, dan sekarang dalam perawatan di rumah sakit Drajat Prawiranegara Serang.

"Korban hidup seorang diri di Kota Serang, sehingga pihak Polres selalu membesuk dan mendampingi korban selama dirawat di RS," ujarnya.

 

Sementara itu, perwakilan asosiasi pedagang kaki lima Kota Serang yang dihadirkan saat konferensi pers, memberikan apresiasi kepada Polres Serang Kota.

"Saya mewakili asosiasi pedagang kaki lima Kota Serang sangat mengapresiasi kecepatan Polres Serang Kota dalam mengungkap kasus, sehingga bisa memberikan rasa aman kepada para pedagang," tuturnya.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x