"Berbonceng lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus dan melebihi batas kecepatan," ungkapnya.
Robby menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas pengendara yang menggunakan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan TNKB atau tanda nomor kendaraan bermotor.
Kemudian, kendaraan bermotor tidak layak jalan, parkir sembarangan, balapan liar, konvoi kendaraan dan knalpot brong.
Lebih lanjut Robby mengimbau, kepada para pengendara agar mematuhi aturan berlalulintas, serta mengutamakan keselamatan dalam berlalulintas.
"Jadi utamakan keselamatan dan patuhi peraturan lalulintas, demi keselamatan dan keamanan berkendara saat dijalan raya," imbaunya.***