Buntut Penertiban Penambang yang Beroperasi Tanpa Izin, KPH Banten Pastikan Tak Ada Aliran Dana Suap

- 15 September 2023, 10:35 WIB
Pihak Perhutani KPH Banten saat memberikan keterangan soal penambangan tanpa izin di Lebak.
Pihak Perhutani KPH Banten saat memberikan keterangan soal penambangan tanpa izin di Lebak. /Irfan Muntaha/Kabar Banten

 

KABAR BANTEN - Perum Perhutani KPH Banten berhasil menindak tegas penambangan ilegal atau tanpa izin.

Penambangan tanpa izin dilakukan salah satu perusahaan di wilayah kerja KPH Banten.

Tepatnya di Petak 31 A, RPH Panyaungan Timur, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.

Baca Juga: Puluhan Ribu Warga Banten Miskin Ekstrem, Dua Kabupaten Ini Tertinggi

Hal itu disampaikan Administratur KPH Banten Sukidi di Kantor KPH Banten, Kota Serang, Kamis 14 September 2023.

Sukidi menegaskan tidak ada aliran dana ke KPH Banten dari persoalan penambangan pasir kuarsa ilegal itu.

"Dalam kesempatan ini saya tegaskan, tidak ada aliran dana ke kami (KPH Banten)," tegasnya menepis asumsi dugaan suap penambangan ilegal.

Bahkan ia menegaskan, Perhutani KPH Banten tidak memberikan toleransi kepada pihak manapun yang melakukan penambangan tanpa izin.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah