KABAR BANTEN - Gugus Tugas Covid-19 Kota Cilegon menghentikan pelayanan izin keramaian di Kota Cilegon sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kota Cilegon, Erwin Harahap mengatakan, semua izin keramaian tidak dilayani mulai Rabu 2 September 2020.
“Hari ini kami mengumumkan semua pelayanan izin keramaian di Kota Cilegon sementara dihentikan sampai batas waktu yang ditentukan,” ujarnya.
Baca Juga : Sehari Capai 15 Orang, Kasus Positif Covid-19 di Kota Cilegon Semakin Memprihatinkan
Erwin mengatakan, hal ini untuk mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Cilegon yang saat ini jumlahnya cukup memprihatinkan. Apalagi, keramaian itu mengundang massa dan tidak mentaati protokol kesehatan Covid-19.
“Jadi, mulai berlaku Rabu 2 September 2020 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Kami berharap seluruh Warga Kota Cilegon dapat memahami kondisi saat ini demi kemasalahatan bersama,” ujarnya.***