Kasus Covid-19 Meningkat, Izin Keramaian di Kota Cilegon Dihentikan

- 2 September 2020, 14:47 WIB
izin ilustrasi
izin ilustrasi /

KABAR BANTEN - Gugus Tugas Covid-19 Kota Cilegon menghentikan pelayanan izin keramaian di Kota Cilegon sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kota Cilegon, Erwin Harahap mengatakan, semua izin keramaian tidak dilayani mulai Rabu 2 September 2020.

“Hari ini kami mengumumkan semua pelayanan izin keramaian di Kota Cilegon sementara dihentikan sampai batas waktu yang ditentukan,” ujarnya.

Baca Juga : Sehari Capai 15 Orang, Kasus Positif Covid-19 di Kota Cilegon Semakin Memprihatinkan

Erwin mengatakan, hal ini untuk mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Cilegon yang saat ini jumlahnya cukup memprihatinkan. Apalagi, keramaian itu mengundang massa dan tidak mentaati protokol kesehatan Covid-19.

“Jadi, mulai berlaku Rabu 2 September 2020 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Kami berharap seluruh Warga Kota Cilegon dapat memahami kondisi saat ini demi kemasalahatan bersama,” ujarnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x