KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mewajibkan KPU Kabupaten/Kota untuk menyediakan sejumlah fasilitas dan alat yang memadai pada gudang logistik Pemilu 2024 mendatang.
Di antaranya, closed circuit television (CCTV) ata kamera pengawas, dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di dalam gudang Pemilu 2024.
Komisioner KPU Kota Serang M Fahmi Musyaa mengatakan, untuk menentukan gudang logistik Pemilu 2024, KPU RI memiliki kriteria khusus yang telah diatur dan ditentukan langsung oleh mereka.
Baca Juga: Inovasi Tinta Organik Daun Gambir Untuk Pemilu 2024, Pewarna Alami yang Ramah Lingkungan
Bahkan, hal itu berlaku kepada seluruh KPU daerah di Indonesia, untuk mengikuti setiap instruksi dari pusat. Misalnya, beberapa peralatan serta fasilitas hingga sarana prasarana (Sarpras), yang dimaksudkan sebagai keamanan penjagaan logistik.