KABAR BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk memperhatikan perizinan perlintasan di jalan frontage Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang.
Sebab, setelah dibukanya patok perlintasan kereta api dan resmi dibuka, masa perizinannya hanya berlaku selama satu tahun.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri mengatakan, Pemkot Serang harus menindaklanjuti soal jalan frontage tersebut, karena memiliki masa berlaku selama satu tahun.
Sedangkan, izin tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Ditjen Perkeretaapian pada 23 Februari 2023.
"Saya masih ingat, keluar izinnya itu tanggal 23 Februari. Lalu, kami tunggu dari Februari sampai September ini baru beres. Tapi, karena izin perlintasan ini cuma satu tahun, jadi kalau satu tahun ini tidak selesai, maka harus diperpanjang izinnya," katanya, Rabu 20/9/2023.
Dengan dibukanya jalan frontage tersebut, menurut dia, dapat mengurai kemacetan di terowongan Terondol-Kaligandu, dan memudahkan masyarakat, serta memberikan kenyamanan hingga keamanan.