"Hasil interogasi terhadap S mengindikasikan bahwa terdapat 5 paket narkotika jenis sabu yang sebelumnya disimpan di beberapa titik bersama dengan RA," ungkapnya.
"Kemudian, terhadap RA dilakukan penggeledahan di rumahnya, yang menghasilkan temuan berupa 1 unit sepeda motor honda vario berwarna merah yang digunakan sebagai alat transportasi untuk melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu. S mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari terduga pengedar lainnya yang berinisial I," sambungnya.
Lebih lanjut Ilman menyampaikan, akibat perbuatannya kedua pemuda tersebut dijerat dengan pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
"Kedua pemuda berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya, terancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tandasnya.***