Maka, hari ini pihaknya akan mengundang Forkopimda untuk menentukan dan mencari solusi kesepakatan bersama terkait rencana pemindaham PKL di Stadion MY.
"Kita lihat hasil rapat dari kepolisian mau pun kejaksaan untuk menindaklanjutinya, kan ada pembangunan tanpa izin. Ini sebenarnya sudah ada penghilangan aset dan ada tindak pidana korupsi, ini bahaya. Maka, harus diluruskan dengan baik dan memakai secara hukum dulu," ujarnya.
Baca Juga: Dipungut Hingga Rp12 Juta, Pedagang di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Ngadu ke Dewan
Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, sebenarnya PKL di Stadion MY tidak lagi diperbolehkan untuk berjualan di kawasan tersebut.
Maka, ke depan Pemkot Serang berencana untuk merelokasi mereka ke lahan kosong yang lokasinya bersebelahan dengan tempat mereka berjualan.
Bahkan, saat ini juga sudah dilakukan pembangunan awning dan masih dalam tahap proses berjalan.
"Kami tidak izinkan di Stadion Maulana Yusuf ada pedagang kaki lima. Malah, sudah beberapa kali kami tertibkan, karena memang tidak boleh," ucapnya.